Rabu, 21 Desember 2011

Rutan Pondok Bambu takkan Beri Fasilitas Khusus untuk Nunun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti yang baru saja kembali ke tanah air saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta TImur. Kementerian Hukum dan HAM RI selaku pengelola rutan memastikan tidak ada fasilitas khusus untuk istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memastikan tidak ada fasilitas menyimpang dalam bentuk apapun kepada Ibu Nunun," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Ahad (11/12).
Saat ini, lanjut Denny, Nunun ditempatkan di Kamar Pengenalan Lingkungan ukuran 5,4 x 4 meter. Ruang itu normalnya maksimal untuk 15 orang, namun saat ini dihuni oleh 33 orang.
Fasilitas di dalam hanya kasur untuk masing-masing orang. Lalu, satu kamar mandi dan toilet untuk bersama. "Pokoknya tidak ada fasilitas lain untuk Ibu Nunun," katanya menegaskan.
Selain itu, pada hari pertama Nunun di dalam rutan, ia belum bisa dikunjungi. Pasalnya, hari pertama Nunun
yang jatuh pada hari Ahad, bukan merupakan jadwal kunjungan.
"Saya tegaskan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu untuk memastikan semua berjalan dengan baik, tanpa penyimpangan apapun," tambah Denny lagi.
Sebelumnya, Ahad (11/12) dini hari, Nunun  dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dari kantor KPK. Nunun ke luar gedung KPK menggunakan kerudung hitam putih dan masker putih.
Nunun yang keluar dengan diamankan sekitar 40 polisi sama sekali tidak berkomentar ketika diserbu wartawan. Sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di kantor KPK sejak pukul 19.30 WIB.
Nunun menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2011 lalu. Nunun disangka menyogok untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur (DGS) Bank Indonesia (BI) -- dan akhirnya sukses.
Ia diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh politikus DPR di Senayan periode 1999-2004. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar